APAKAH INDONESIA PERLU MERATIFIKASI STATUTA ICC

Cetak

ROMLI ATMASASMITA[1]

  1. Posisi Negara Peratifikasi Statuta ICC

Statuta ICC dalam kerangka Hukum Internasional adalah suatu Treaty (perjanjian internasional) yang memiliki perbedaan karakteristik baik terhadap hukum perjanjian internasional (Kovensi PBB tentang Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law of the Treaty, VCLT tahun 1969) maupun terhadap perjanjian hubungan diplomatik ( Vienna Convention on Diplomatic Relations (1961)..[2]



[1] Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad

[2] Perbedaan mencolok yaitu Statuta ICC menganut prinsip “non-impunity” terhadap setiap pelaku pelanggaran terhadap Statuta ICC (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi) artinya, pemberlakuan ketentuan Statuta ICC tidak terikat pada ketentuan mengenai “imunitas diplomatik” sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 31 Konvensi Wina Tahun 1961 yang memberikan hak imunitas agen diplomatik suatu negara dari tuntutan pidana hukum negara setempat. Statuta ICC (1998) berbeda mendasar dengan VCLT (1969) karena perjanjian pembentukan ICC bersifat imperatif-represif serta dikesampingkan kemungkinan untuk reservasi, dan tidak eksplisit memberikan pengakuan atas prinsip “state sovereignty” sebagaimana lazimnya terdapat pada setiap perjanjian internasional.

 

Selengkapnya...

Terakhir Diupdate ( Senin, 25 Juli 2011 19:00 )