PRESS RELEASE
Audiensi PERADIN – Kejaksaaan Agung RI
Gedung Kejaksaaan Agung RI Lt. 3 - Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Kamis, 12 Agustus 2010 – 11.00 – 12.00 WIB
Profesi advokat seringkali dianggap sebagai profesi mulia (officium nobile). Hal ini berarti pengemban profesi advokat harus memiliki sikap dan tindakan yang senantiasa menghormati hukum dan keadilan, sebagaimana kedudukannya sebagai the officer of the court, serta membela hak asasi manusia setiap individu tanpa melihat latar belakang orang yang dibela seperti ras, warna kulit, agama, ideologi, keyakinan politik, strata ekonomi, sosial, budaya dan seterusnya.
Organisasi advokat juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mewujudkan tugas dan fungsi profesi advokat dimana organisasi advokat harus dapat memberi kontribusi sumber dayanya untuk menjamin akses masyarakat kepada keadilan (access to justice) dan terlindunginya hak asasi manusia setiap individu. Namun hingga saat ini, masih kurang terdengar peran dari organisasi advokat dalam memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia di Indonesia.
Ketika hampir semua lembaga-lembaga penegak hukum berbenah diri mengadakan perubahan internal, dalam rangka memenuhi agenda reformasi, organisasi advokat malah “diam seribu bahasa” dan malah berseteru antar pengurus organisasi advokat. Praktis tidak ada peran yang berarti dari organisasi advokat untuk menghadapi “mafia peradilan” yang begitu marak di Indonesia. Tidak terdengar suara lantang dari organisasi advokat. Kalau pun ada suara, datangnya dari individu-individu advokat dan bukan dari organisasi advokat yang tujuannya menegakkan rule of law, menghormati hak asasi manusia, dan membela kepentingan masyarakat. Tugas mulia sebagai officium nobile seringkali dimentahkan oleh kepentingan uang dan gengsi. Dalam keadaan seperti ini, sulit melahirkan inisiatif pemberantasan korupsi dari organisasi advokat, apalagi masalah perseteruan organisasi advokat tidak kunjung selesai. Egosentris lebih ditonjolkan ketimbang tugas officium nobile.
Hal-hal tersebut di atas dan kemelut yang terjadi dalam organisasi advokat adalah salah satu sebab yang mendorong PERADIN untuk kembali aktif dalam kancah penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tantangan bagi PERADIN di masa yang akan datang untuk mewujudkan maksud dan tujuan organisasi advokat yang dapat aktif memberikan kontribusi kepada reformasi hukum nasional, mengawasi prilaku advokat dalam menjalankan profesinya, aktif membela kepentingan publik, berbicara di publik untuk kepentingan masyarakat, berpartisipasi dalam debat publik tentang negara hukum, hak asasi manusia, penegakan hukum, masalah hukum dan legislasi. PERADIN akan aktif membela kaum miskin yang tidak berdaya secara pro bono publico sejalan dengan access to justice bagi semua orang.
Oleh karena itu, audiensi ke Kejaksaaan Agung RI ini adalah untuk memperkenalkan pengurus baru (Badan Pengurus Pusat) PERADIN masa bakti 2009-2013 dan menyatakan bahwa PERADIN sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia yang terbentuk sejak tanggal 30 Agustus 1964 di Solo dan tidak aktif selama 23 tahun, akan kembali aktif berperan serta dalam upaya penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia, karena sebagai organisasi advokat tertua dan merupakan organisasi perjuangan, PERADIN mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan masukan terhadap issue-issue penegakan hukum dan keadilan yang berkembang saat ini. Adapun susunan Badan Pengurus Pusat PERADIN masa bakti 2009-2013 adalah sebagaimana terlampir.
Akhir kata PERADIN akan berupaya untuk mengembalikan harkat dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) dan turut aktif dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa ada lagi kebijakan (politik hukum) tebang pilih, rekayasa dan mengabaikan keadilan dan hak asasi manusia, sehinga tercapai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Jakarta, 12 Agustus 2010
Badan Pengurus Pusat PERADIN
Dr. Frans H. Winarta, SH, MH.
Ketua Umum