No. : 064/KU/IX-2010/BPP.PERADIN
Jakarta, 30 September 2010
Kepada Yth.
Ketua Badan Pengurus Cabang PERADIN
Di - Seluruh Indonesia
Hal.: Heregistrasi Badan Pengurus Cabang PERADIN
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami informasikan bahwa dalam Rapat Badan Pengurus Pusat PERADIN Masa Bakti 2009 – 2013 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2010, telah dikeluarkan keputusan Nomor: 05/SK/V/2010/BPP.PERADIN tentang Heregistrasi, yang pada intinya menghimbau kepada setiap Badan Pengurus Cabang PERADIN di seluruh Indonesia untuk melakukan heregistrasi bagi Pengurus Cabang dan Anggota yang terdaftar di Cabang, dengan tujuan agar Badan Pengurus Pusat PERADIN memiliki data yang lengkap dan aktual terhadap setiap Badan Pegurus Cabang dan Anggota cabang PERADIN yang ada di Indonesia serta dalam rangka penggantian Kartu Anggota PERADIN.
Terhadap Badan Pengurus Cabang PERADIN yang telah melakukan heregistrasi, akan diikutsertakan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Pusat PERADIN yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang penegakkan hukum, diantaranya adalah Komisi Yudisial RI, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, dll.
Agar menjadi perhatian bagi setiap Badan Pengurus Cabang PERADIN di seluruh Indonesia bahwa heregistrasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2010 dengan mengirimkan formulir heregistrasi (terlampir) ke alamat sekretariat Badan Pengurus Pusat PERADIN.
Badan Pengurus Cabang PERADIN dan Anggota PERADIN yang tidak melakukan heregistrasi akan diangggap tidak mewakili daerahnya dan akan segera dibentuk kembali Badan Pengurus Cabang di daerah yang bersangkutan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Badan Pengurus Pusat PERADIN
Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H.
Ketua Umum