Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
A. REFORMASI PERADILAN DUALISTIS DAN DISKRIMINATIF
Reformasi di bidang peradilan khusus untuk tindak pidana korupsi di dorong oleh perkembangan perkara korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan meningkat. Keterlibatan seluruh unsur tidak hanya Eksekutif dan legislatif namun sampai merambah ke area yudikatif semakin menguatkan kondisi korupsi semakin menggila. Fenomena penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasan merasuk dan merusak mental dan moral aparatur negara yang semakin banyak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam berbagai bentuk dan motif. Tipilogi modus operandi dan keterlibatan para pelaku juga bersifat variatif. Ada yang menggunakan kepanjangan tangan bawahannya sebagai perantara dalam bentuk pemerasan, negosiasi, memenangkan perkara atau menutup perkara. Insiden korupsi dalam kasus probosutejo yang sempat menyerempet nama para hakim di mahkamah agung dan para pengacaranya. Dugaan korupsi dalam penanganan kasus jamsostek yang menyeret nama oknum jaksa, panitera bahkan hakim sebagai pelaku korupsi, kasus semacam ini rupanya sangat ekseleratif takkala dunia peradilan sangat di kejutkan dengan kasus jaksa urip yang menumbangkan beberapa petinggi di kejaksaan agung. Kasus — kasus tersebut semakin menimbulkan keraguan terhadap integritas dan kredibilitas kelembagaan hukum yang ada, sampai- sampai ada yang berkesimpulan kondisi para penegak hukum mengalami mentality dis older/deviant behavior yang akut. Tentu saja motifnya sama dengan pelaku kejahatan biasa yakni, ekonomi dan peluang yang memungkinkan terjadinya hal itu, ironis memang! Merenungi apa yang di sampaikan ketua MK Mahfud MD pernah menyatakan dulu rakyat mendukung reformasi karena para pejuangnya telah menawarkan konsep-konsep yang di anggap layak untuk membasmi KKN dengan tegas, namun, hukum tak kunjung tegak juga l) rupanya konsep Mahfud tersebut berkolerasi positif dengan kondisi deviant behavior/akut di atas.
1) Mahfud MD hukum tak kuniung tegak
Kondisi ini mengakibatkan tingkat kepercayaan publik yang ada berada di titik nadin berdasakan hasil penelitian proyek judicial integrity antara UNODC bekerjasama dengan mahkamah agung RI, BPHN dan Depkumham tahun 2004 menunjukan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih rentan terhadap tindak pidana suap antara penasehat hukum, dan penegak hukum termasuk hakim dan panitera pengadilan. Kondisi ini melahirkan rezim kelembagaan baru dalam pemberantasan korupsi yakni komisi pemberantasan korupsi dan pengadilan TIPIKOR yang di harapkan memiliki integritas tinggi dan anti suap. Ekspetasi tinggi terhadap kelembagaan baru tersebut, di dasarkan undang-undang khusus yang memberikan modal kewenangan yang sangat luas (superbody) yang dapat menjangkau masalah pengadaan barang dan jasa, pertanahan, kerusakan sumber daya alam menjadi persoalan korupsi. Bahkan proses pembuatan produk undang-undang juga menjadi sasaran komisi pemberantasan korupsi dan berakibat banyaknya anggota dewan menjadi subjek pelaku korupsi. Rezim baru rupanya ingin berangkat dari kondisi korupsi yang makin menggila dan sulit di deteksi (extra ordinary crime) menawarkan cara-cara baru, lembaga baru dengan kewenangan yang superbody tadi yang tidak di miliki oleh lembaga peradilan sebelumnya yang mengalami kesulitan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang terlanjur hilang.
Namun pandangan rezim baru tersebut tidak sepenuhnya diterima bahkan mendapatkan perlawanan balik dan rezim lama yang menyatakan kehadiran rezim baru tidak memberikan jaminan integritas dan moralitas karena integritas dan moralitas terletak pada individu bahan pada institusi. Namun pun demikian apresiasi rupanya di berikan kepada rezim baru karena di pandang memiliki reputasi yang hampir tidak pernah membebaskan satupun pelaku tindak pidana korupsi. 2) Pertanyaannya kemudian apakah 2 realitas rezim peradilan tersebut memang bergerak dari prinsip dan aturan main yang sama. Fakta regulasi hukum acara yang berbeda-beda jelas menimbulkan dualistis dan diskriminatif.
Penanganan dua perkara pidana korupsi pada dua pengadilan dengan dua hukum acara tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi dan memang tidak boleh terjadi, dan harus segera diakhiri. Konsekuensi yang paling serius yakni adanya disparitas penghukuman/problem kebijakan penghukuman oleh hakim dalam dua peradilan korupsi. Karena itu perlu satu modal pengadilan khusus korupsi dengan harmonisasi berbagai hukum acara menjadi hukum acara komprehensif delik korupsi.
2) DR. Mardani pengadilan TIPIKOR dan percepatan pemberantasan korupsi
B. PREVENSI KHUSUS KORUPSI
Sejalan dengan tuduhan korupsi peradilan yang teramat parah, peradilan bukan lagi rumah peradilan bagi masyarakat pencari keadilan tetapi menjadi bursa keadilan maka stigma sosiologis yang di tujukan kepada pelaku korupsi semakin keras. Simbol-simbol kejahatan melalui usulan pakaian / seragam bagi koruptor, gencar di suarakan. Ada wacana terhadap setiap tersangka dan mungkin sampai status terpidana pelaku koruptor di berikan seragam koruptor sebagai status kejahatan tersendiri dan memiliki pembeda dengan kejahatan lainnya. Mungkin ini ide yang di pandang tepat namun bagi penulis ide ini tidak cukup mampu mencegah perilaku koruptor karena symbol ini di berikan pada saat tindak korupsi terjadi (aspek represif sosiologis) menganggap gagasan tersebut sempat penulis berpandangan ide yang tepat untuk pencegahan korupsi adalah memberikan simbol calon koruptor pada seragam pejabat negara / penyelenggara negara atau setidak- tidaknya memberikan status BALON (bakal calon) koruptor sebagai upaya prevensi sosiologis terjadinya korupsi. Nah! Nampaknya harus di sadari bahwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang sejenis lainnya masih membutuhkan perangkat-perangkat sosiologis sebagai penunjang karena memang undang-undang tersebut berkemampuan terbatas terhadap pemberantasan korupsi.
Tulisan ini di sampaikan kepada makalah evaluasi praktek peradilan korupsi dalam membangun efek jera korupsi
Firman Wijaya, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Pengajar FH UNTAR
Pengajar FH UNKRIS
Anggota KRHN
Anggota team Peneliti BPHN