Belum Ada Solusi Kemelut Wadah Tunggal
Oleh: Dr Frans Hendra Winarta *)
Rabu, 03 August 2011
Sudah selayaknya UU Advokat diamandemen, karena memiliki definisi keliru mengenai penegak hukum.
1
Juni lalu Mahkamah Konstitusi RI memutuskan konsep wadah tunggal organisasi advokat adalah Konstitusional dan permohonan uji materiil (materieele toetsingrecht) Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh sembilan advokat senior Peradin ditolak dan dinyatakan nebis in idem. Padahal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil UU Advokat dinyatakan layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Selengkapnya...