You are here: Halaman Utama
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Search

Persatuan Advokat Indonesia

Peradin-Persatuan Advokat Indonesia

Peradin - Persatuan Advokat Indonesia

Jul27

Ada alasan untuk hapus hukuman mati

E-mail Cetak PDF

Opini

Bisnis Indonesia

Selengkapnya...

Terakhir Diupdate ( Rabu, 27 Juli 2011 15:37 )
 
Jul25

APAKAH INDONESIA PERLU MERATIFIKASI STATUTA ICC

E-mail Cetak PDF

ROMLI ATMASASMITA[1]

  1. Posisi Negara Peratifikasi Statuta ICC

Statuta ICC dalam kerangka Hukum Internasional adalah suatu Treaty (perjanjian internasional) yang memiliki perbedaan karakteristik baik terhadap hukum perjanjian internasional (Kovensi PBB tentang Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law of the Treaty, VCLT tahun 1969) maupun terhadap perjanjian hubungan diplomatik ( Vienna Convention on Diplomatic Relations (1961)..[2]



[1] Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad

[2] Perbedaan mencolok yaitu Statuta ICC menganut prinsip “non-impunity” terhadap setiap pelaku pelanggaran terhadap Statuta ICC (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi) artinya, pemberlakuan ketentuan Statuta ICC tidak terikat pada ketentuan mengenai “imunitas diplomatik” sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 31 Konvensi Wina Tahun 1961 yang memberikan hak imunitas agen diplomatik suatu negara dari tuntutan pidana hukum negara setempat. Statuta ICC (1998) berbeda mendasar dengan VCLT (1969) karena perjanjian pembentukan ICC bersifat imperatif-represif serta dikesampingkan kemungkinan untuk reservasi, dan tidak eksplisit memberikan pengakuan atas prinsip “state sovereignty” sebagaimana lazimnya terdapat pada setiap perjanjian internasional.

 

Selengkapnya...

Terakhir Diupdate ( Senin, 25 Juli 2011 19:00 )
 
Halaman 124 dari 132

Kontak Peradin

Kantor Sekretariat Badan Pimpinan Pusat PERADIN:
Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia)
Boulevard Bukit Gading Raya Blok A15-17
Kelapa Gading Permai

Jakarta 14240

Telepon:
(62-21) 453 2143
(62-21) 4585 4839 – 40
Faks:
(62-21) 451 6605
(62-21) 452 0083