You are here: Halaman Utama
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Search

Persatuan Advokat Indonesia

Peradin-Persatuan Advokat Indonesia

Peradin - Persatuan Advokat Indonesia

Nov04

Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi - Hukumonline.com 25102011

E-mail Cetak PDF

Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi

Oleh: Dr Frans H Winarta *)

Selasa, 25 October 2011
Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.

 

Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya menurut UU Advokat (tidak disebutkan nama organisasinya).

Selengkapnya...

 
Okt31

028 - PERADIN - Hentikan segera Kekerasan di Papua - 31 okt 11

E-mail Cetak PDF

¨

Selengkapnya...

Terakhir Diupdate ( Senin, 31 Oktober 2011 17:31 )
 
Halaman 113 dari 132

Kontak Peradin

Kantor Sekretariat Badan Pimpinan Pusat PERADIN:
Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia)
Boulevard Bukit Gading Raya Blok A15-17
Kelapa Gading Permai

Jakarta 14240

Telepon:
(62-21) 453 2143
(62-21) 4585 4839 – 40
Faks:
(62-21) 451 6605
(62-21) 452 0083