IKADIN (Masih) Mengaku Wadah Tunggal
Rabu, 23 November 2011
Ironisnya, IKADIN dipimpin oleh Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum PERADI selama dua periode.
Usia perseteruan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan memasuki tahun keempat. Meskipun sempat didamaikan oleh Mahkamah Agung, namun perseteruan itu belum berakhir. Kedua organisasi masih mengklaim sebagai wadah tunggal advokat yang sah berdasarkan UU No 18 Tahun 20032 tentang Advokat.
Untuk menegaskan klaim itu, PERADI dan KAI mencantumkan status wadah tunggal dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) mereka masing-masing. Status wadah tunggal diatur dalam Pasal 8 AD KAI3 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 2 ART. Sementara, AD PERADI4 menyebutkan status wadah tunggal dalam Pasal 9 ayat (1).
Selengkapnya...
Sumber Hukum Online