You are here: Halaman Utama
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Search

Persatuan Advokat Indonesia

Peradin-Persatuan Advokat Indonesia

Peradin - Persatuan Advokat Indonesia

Des19

Hak atas Bantuan Hukum Harus Dijamin Konstitusi

E-mail Cetak PDF

Hak atas Bantuan Hukum Harus Dijamin Konstitusi

Selasa, 13 December 2011
Jaminan yang diberikan oleh KUHAP kerap dikesampingkan.

 

Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah undang-undang yang mengatur bantuan hukum. UU No 16 Tahun 2011 ini digadang-gadang akan menyelesaikan persoalan masih banyaknya rakyat Indonesia yang tak mendapatkan bantuan hukum. Mereka yang bermasalah secara hukum belum sepenuhnya mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum (right to counsel).

Selengkapnya...

Hukum Online

 
Nov28

Hukum Online 23 November 2011

E-mail Cetak PDF

IKADIN (Masih) Mengaku Wadah Tunggal

 

Rabu, 23 November 2011
Ironisnya, IKADIN dipimpin oleh Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum PERADI selama dua periode.
Usia perseteruan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan memasuki tahun keempat. Meskipun sempat didamaikan oleh Mahkamah Agung, namun perseteruan itu belum berakhir. Kedua organisasi masih mengklaim sebagai wadah tunggal advokat yang sah berdasarkan UU No 18 Tahun 20032 tentang Advokat.
Untuk menegaskan klaim itu, PERADI dan KAI mencantumkan status wadah tunggal dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) mereka masing-masing. Status wadah tunggal diatur dalam Pasal 8 AD KAI3 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 2 ART. Sementara, AD PERADI4 menyebutkan status wadah tunggal dalam Pasal 9 ayat (1).

Selengkapnya...

Sumber Hukum Online

 

Terakhir Diupdate ( Selasa, 29 November 2011 17:10 )
 
Halaman 110 dari 132

Kontak Peradin

Kantor Sekretariat Badan Pimpinan Pusat PERADIN:
Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia)
Boulevard Bukit Gading Raya Blok A15-17
Kelapa Gading Permai

Jakarta 14240

Telepon:
(62-21) 453 2143
(62-21) 4585 4839 – 40
Faks:
(62-21) 451 6605
(62-21) 452 0083