“Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum”
Oleh: Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H
A. PENDAHULUAN
Profesionalitas penegak hukum di negeri ini seolah berada pada titik nadir. Mewabahnya judicial corruption membuat hal ini menjadi aktual dan relevan. Penegak hukum didengungkan sebagai profesi luhur (honorable profession), namun di sisi lain diperburuk citranya dengan perilaku koruptif penyandang profesi tersebut. Jual beli perkara tidak lagi dipandang aneh, apalagi buruk, tetapi dianggap wajar. Semua menjadi pertanda, bahwa berbagai peraturan hukum yang secara normatif mengatur seluruh proses peradilan akhirnya tak berdaya mengatasi judicial corruption. Sebagai nilai yang menjadi jiwa (core value) hukum, keadilan tidak benar-benar diperjuangkan. Oleh kebanyakan penegak hukum, profesi penegak hukum direduksi menjadi sekadar pekerjaan guna mendapat materi. Pemahaman seperti itu mengabaikan dimensi pelayanan sebagai unsur esensial profesi itu. Para profesional penegak hukum lupa, profesi adalah peran sosial yang eksistensi dan fungsinya tergantung pelayanan yang fair atas kepentingan masyarakat.
Selengkapnya...